Selasa, 26 Mei 2009
Sabtu, 23 Mei 2009
ANGGARAN DASAR FGHB
PENETAPAN ANGGARAN DASAR
FORUM GURU HONORER BERSERTIFIKASI LAMPUNG
( FGHB LAMPUNG )
Nomor : 07
FORUM GURU HONORER BERSERTIFIKASI LAMPUNG
( FGHB LAMPUNG )
Nomor : 07
Pada hari ini, Selasa, tanggal delapan belas bulan Maret tahun dua ribu sembilan ( 18-03-2009 ), pukul sepuluh lewat tiga puluh menit waktu Indonesia Barat ( 10.30 WIB ).
Telah berada dihadapan saya, Isrin, Sarjana Hukum, Notaris di Bandar Lampung, dengan dihadiri oleh para saksi yang telah saya, Notaris kenal dan yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :
Telah berada dihadapan saya, Isrin, Sarjana Hukum, Notaris di Bandar Lampung, dengan dihadiri oleh para saksi yang telah saya, Notaris kenal dan yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :
- Tuan Rozali, S.Pd, lahir di Teluk Betung pada tanggal dua Maret seribu sembilan ratus enam puluh tujuh ( 02-03-1967 ), Guru, bertempat tinggal di Kota Bandar Lampung, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kelurahan Pengajaran, Rukun Tetangga 002, setempat dikenal dengan Jalan Rasuna Said Gang Parkit nomor : 31; (pemegang tanda pengenal yang berupa Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung tanggal dua puluh delapan Mei dua ribu delapan ( 28-05-2008 ) Nomor : 1871090203670004).
- uan Suprihatin, S.Pd, lahir di Klaten pada tanggal lima Januari seribu sembilan ratus enam puluh delapan ( 05-01-1968 ), Guru, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Bandar Lampung, Kecamatan Kedaton, Kelurahan Suka Menanti, Rukun Tetanggal 002, Rukun Warga 002, Lingkungan IV, setempat dikenal dengan Jalan Badak nomor : 01; (pemegang tanda pengenal yang berupa Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung tanggal tiga belas Agustus dua ribu delapan (13-08-2008 ) Nomor : 1871010501680006);
- Tuan Joko Temon, S.HI, S.Pd.I, lahir di Banjar Agung pada tanggal dua puluh Maret seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh ( 20-03-1977 ), Guru, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Bandar Lampung, Kecamatan Kedaton, Kelurahan Kedaton, Rukun Tetangga 005, Lingkungan III, setempat dikenal dengan jalan Sultan Agung gang Raden Saleh nomor 23; ( pemegang tanda pengenal yang berupa Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Bandar Lampung tanggal tujuh Maret dua ribu delapan ( 07-03-2008 ) Nomor : 1871012003770007 ); Rara penghadap telah saya, Notaris kenal. Para penghadap terlebih dahulu menerangkan bahwa dengan ini para penghadap telah bersepakat, dan dengan demikian telah saling mengikatkan diri untuk mendirikan Forum Guru Honorer Bersertifikasi Lampung ( FGHB Lampung ) dengan Mukadimah dan Anggaran Dasar sebagai berikut :
M u k a d i m a h
Forum adalah Lembaga/badan atau Wadah. Forum juga dapat berarti Tempat pertemuan untuk bertukar pikiran secara bebas. Pada bagian lain dapat disimpulkan forum adalah wadah bagi guru-guru untuk berkumpul dan saling bertukar pengalaman untuk kebaikan dari dan kemajuan pendidikan di Kota Bandar Lampung dan Propinsi Lampung pada umumnya.
Bab. I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian Umum
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian Umum
Dalam Forum ini yang dimaksud dengan :
- Guru adalah orang yang mencurahkan segenap kemampuan, keterampilan dan ilmunya secara langsung kepada siswa atau anak didiknya atau orang yang secara keilmuan memiliki hak berdasarkan ijazah yang dimilikinya untuk mengajar di depan siswa atau anak didiknya dalam suatu wadah atau lembaga resmi.
- Tenaga Kependidikan adalah orang yang bekerja di lingkungan Lembaga pendidikan tetapi tidak secara langsung berhadapan dengan siswa/anak didik.
- Sekolah adalah badan atau lembaga yang memberi wadah kepada setiap usia tertentu untuk mendapat ilmu dan ketrampilan secara terencana dan teratur.
- Negeri adalah sebutan bagi pengelolaan yang berada di bawah naungan, arahan, bimbingan dan mengikat pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
- Swasta adalah sebutan bagi badan atau lembaga yang didirikan secara perseorangan atau yayasan yang memiliki kepedulian terhadap dunia yang digelutinya dengan tujuan sosial atau untuk memperoleh keuntungan.
- Guru Honorer adalah Guru atau tenaga pengajar pada sekolah negeri dan swasta mulai dari tingkat TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK Dinas Pendidikan dan Departemen agama bukan atau belum Pegawai Negeri Sipil; dengan honorarium yang disesuaikan dengan kemampuan subsidi keuangan sekolah.
- Guru Honorer Bersertifikasi adalah Guru atau tenaga pengajar pada sekolah negeri dan swasta mulai dari tingkat PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs hingga SMA/MA/SMK Dinas Pendidikan dan Departemen Agama bukan atau belum Pegawai Negeri Sipil telah dinyatakan lulus baik secara langsung maupun melalui PLPG (diklat).
Bab. II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Forum ini selanjutnya diberi nama Forum Guru Honorer Bersertifikasi Lampung FGHB Lampung.
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Forum ini selanjutnya diberi nama Forum Guru Honorer Bersertifikasi Lampung FGHB Lampung.
Pasal 3
Pasal 4
Asas
Forum ini berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 5
Visi
Visi dari Forum Guru Honorer Bersertifikasi ini adalah mengangkat Harkat, martabat dan memperjuangkan kesejahteraan Hidup Guru Honorer Bersertifikasi di propinsi Lampung
Pasal 6
Misi
Misi dari Forum Guru Honorer Bersertifikasi ini adalah:
Misi dari Forum Guru Honorer Bersertifikasi ini adalah:
- Meningkatkan harkat dan martabat Guru Honorer Bersertifikasi di Propinsi Lampung
- Meningkatkan status Guru Honorer Bersertifikasi menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah
- Meningkatkan Kesejahteraan Guru honorer Bersertifikasi Lampung
- Memberikan advokasi terhadap Guru honorer Bersertifikasi di Propinsi Lampung
- Memajukan Pendidikan dan turut membantu kelancaran jalanya proses belajar mengajar yang sesuai dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
- Menjadikan Forum Guru honorer Bersertifikasi Propinsi Lampung sebagai wadah yang indepandent, demokratis, trnsparan, profesional, berkualitas dan terpercaya.
- Membangun hubungan yang harmonis antar guru di Propinsi Lampung
- Menjadi Mitra terdepan bagi pemerintah dalam memajukan pendidikan di Propinsi Lampung.
Pasal 7
Sifat Forum
Forum ini bersifat independent, demokratis, transparan, profesional dan berkualitas.
Pasal 8
Tugas dan Wewenang
1. Forum ini bertugas:Sifat Forum
Forum ini bersifat independent, demokratis, transparan, profesional dan berkualitas.
Pasal 8
Tugas dan Wewenang
a. Sebagai Organisasi bagi guru-guru honorer yang telah lulus sertifikasi dan aktif mengajar di Lampung
b. Mendata guru-guru honorer yang telah lulus sertifikasi yang berada di Propinsi lampung
c. Memperjuangkan atau mengajukan atas nama guru-guru honorer yang lulus sertifikasi untuk mendapatkan hak-haknya dan tunjangan insentif lainya secara tetap
d. Memperjuangkan atau mengusulkan guru-guru honorer yang telah lulus sertifikasi di Propinsi Lampung untuk sekurang-kurangnya mendapatkan surat Keterangan Honorer Daerah dari Pemerintah Daerah Kota/kabupaten maupun Propinsi,
e. Memperjuangkan atau mengajukan atas nama guru-guru honorer yang lulus sertifikasi untuk dimasukkan dalam data base tenaga honorer Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten maupun Propinsi
f. Mengusulkan atas nama seluruh guru honorer bersertifikasi untuk mendapat prioritas diangkat menjadi pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Dinas Pendidikan dan Departemen Agama sesuai urutan Masa Kerja terlama dan formasi tersedia.
g. Memperjuangkan perlindungan hukum terhadap anggota yang apabila diperlakukan tidak sesuai dengan hak dan kewajiban serta martabatnya sebagai guru
2. Forum ini mempunyai wewenang:
a. Mencabut hak keanggotaan apabila yang bersangkutan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran rumah Tangga forum dan norma-norma Hukum dan norma masyarakat yang berlaku di Indonesia.
b. Menolak atau menerima untuk menjadi anggota forum.
c. Memberikan hak yang sama kepada setiap anggota forum sesuai dengan hak dan kewajiban yang melekat padanya.
d. Menyusun peraturan-peraturan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/anggaran Rumah Tangga forum.
e. Memberikan sanksi-sanksi atau teguran kepada seluruh anggota yang melanggar Anggaran Dasar atau anggaran Rumah Tangga forum.
Pasal 9
Kegiatan Forum
Kegiatan Forum
Forum Guru Honorer Bersertifikasi Lampung melakukan kegiatan antara lain :
- Memberikan informasi disertai data yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan tentang keberadaan Guru Honorer Bersertifikasi di Propinsi Lampung.
- Apabila diminta dapat membantu sekolah di Propinsi Lampung untuk menjadi fasilitas bagi ketersediaan tenaga Guru yang berkwalitas sesuai dengan disiplin ilmu yang dibutuhkan.
- Membantu Pemerintah Daerah dalam kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan.
- Membantu kelancaran Proses Belajar Mengajar yang disesuaikan dengan program pemerintah ( Dinas Pendidikan/Departemen Agama ).
- Kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya terutama yang berhubungan dengan dunia pendidikan.
Bab. IV
LOGO FORUM
Pasal 10
Gambar Logo Forum
LOGO FORUM
Pasal 10
Gambar Logo Forum
Logo Forum Guru Honorer Bersertifikasi Lampung berbentuk Siger dengan latar belakang buku yang dinaungi bintang segi lima dengan padi dan kapas berada disisi kanan kiri.
Pasal 11
Arti Lambang dan Warna
- Bintang segi lima berwarna emas artinya :
- Melambangkan Ketuhanan yang Maha Esa, bahwa semua gerak dan langkah dilandasi Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Siger berwarna Kuning Emas : melambangkan keberadaan Forum Guru Honorer Bersertifikasi ada dan bergerak di Propinsi Lampung.
- Buku melambangkan sumber dari segala ilmu dan sebagai pedoman guru dan bagi dunia pendidikan.
- Padi dan Kapas melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan sandang, pangan dan papan yang akan diperjuangkan dan dicapai oleh anggota forum.
- Warna dasar putih dilingkari lis Merah melambangkan rasa percaya diri dan keberanian dalam memperjuangkan tujuan mulia.
Bab. V
PERANGKAT FORUM
Pasal 12
Bentuk Forum
PERANGKAT FORUM
Pasal 12
Bentuk Forum
Forum ini terdiri dari unsur pengarah dan unsur pelaksana. Unsur pengarah terdiri atas Pembina/Penasehat berasal dari unsur-unsur yang ditunjuk yang berhubungan dengan dunia pendidikan, sedangkan unsur pelaksana terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, humas dan anggota dari unsur yang ditunjuk dalam bidang-bidang ( atau nama lainnya ).
Pasal 13
Susunan Organisasi Forum
Susunan Organisasi Forum
Susunan Organisasi Forum ini adalah :
1. Pembina/Penasehat.
2. Dewan Pendiri.
3. Pengurus.
Pasal 14
Pembina/Penasehat
Pembina/Penasehat
Pembina/Penasehat adalah suatu badan yang diharapkan dapat memberikan masukan dan saran demi kemajuan Forum, mendampingi, membina dan mengarahkan.
Pasal 15
Dewan Pendiri
Dewan Pendiri
- Dewan Pendiri adalah suatu badan yang mendirikan Forum dan berkedudukan tetap dan tidak dapat digantikan dengan dalih apapun sesuai dengan Surat Pernyataan bersama dewan pendiri.
- Forum ini pertama kali digagas dan didirikan oleh :
- Tuan Rozali, S.Pd, tersebut
- Tuan Suprihatin, S.Pd, tersebut;
- Tuan Joko Temon, S.HI, S.Pd. I, tersebut;
- Nyonya Retni Jumaidah, S.Pd, lahir di Kulon Progo Jawa tengah pada tanggal tiga puluh Oktober seribu sembilanratus enampuluh lima ( 30-10-1965 ) Guru, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Purnawirawan IV, Lingkungan II, Rukun Tetangga 012, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 1871037010650003;
- Nyonya Dra. Dar’ani, lahir di Talang Jembatan pada tanggal tigabelas April seribu sembilan ratus lima puluh enam ( 13-04-1956 ), Guru, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Ikan Kiter Blok D nomor : 64/80, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 01, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 08.5002.530456.0002;
- Tuan Drs. Nur Salim, lahir di Magetan pada tanggal tujuh Oktober seribu sembilan ratus enam puluh enam ( 07-10-1966 ), guru, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan R.I. Kesuma Gang air Tabu, Lingkungan III, Rukun Tetangga 001, rukun Warga 003, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 08.5013.071066.0001;
dengan Anggaran Dasar.
4. Dewan Pendiri dapat memberikan masukan/saran terhadap berbagai kebijakan forum.
5. Dewan Pendiri menjadi penengah apabila terjadi Deadlock terhadap suatu keputusan.
Bab. VI
BADAN PENGURUS
Pasal 16
Susunan Pengurus
BADAN PENGURUS
Pasal 16
Susunan Pengurus
Forum ini dipimpin oleh Badan Pengurus yang terdiri dari :
a. Ketua :
Ketua adalah pimpinan tertinggi dalam forum yang menjalankan roda organisasi secara penuh dengan tidak mengeyampingkan saran/pandangan dewan pendiri/dewan penasehat.
b. Wakil Ketua :Wakil Ketua adalah pimpinan tertinggi dalam forum yang menjalankan roda organisasi dan membantu ketua dalam mengambil kebijakan apabila dianggap perlu serta secara otomatis menggantikan ketuaterpilih apabila meninggalkan dunia dan atau berhalangan tetap.
c. Sekretaris :
Sekertaris adalah seorang yang bertugas mengelola segala kegiatan administrasi serta menjadi motor penggerak majunya forum.
d. Bendahara;
Bendahara adalah seseorang yang mengelola keuangan organisasi dengan penuh tanggung jawab dan memberikan pertanggung jawaban kepada pengurus forum dan anggota secara tertulis.
e. Humas;
Humas dalam seseorang yang bertugas mencari dan menginformasikan segala sesuatu yang berhubungan dengan forum kepada anggota dan badan atau lembaga lain.
f. Koordinator bidang-bidang;
Bidang-bidang adalah badan yang bertugas masing-masing tetapi saling berkoordinasi dan bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi program kerja forum.
Pasal 17
Pemilihan dan Pengangkatan Pengurus
Pemilihan dan Pengangkatan Pengurus
- Pemilihan pengurus Forum dengan cara dicalonkan atau mencalonkan diri dan dipilih oleh peserta musyawarah serta mendapat pertimbangan/persetujuan Dewan Pendiri.
- Kepengurusan yang menjabat kedudukan strategis dalam forum bukan dan tidak sedang menjabat kepengurusan dalam partai politik atau organisasi lain yang sejenis.
- Pengukuhan bagi pengurus forum terpilih dengan menandatangani berita acara serah terima surat Keputusan serta SK diserahterimakan pada saat itu juga di dalam rapat terbuka dan disaksikan oleh anggota rapat.
Pasal 18
Kewajiban Pengurus
Kewajiban Pengurus
Setiap pengurus forum wajib :
- Menjunjung tinggi AD/ART forum
- Menjalankan/menjunjung tinggi hasil keputusan musyawarah anggota.
- Menyerap dan melaksanakan aspirasi setiap anggota forum, serta melaksanakannya dengan skala prioritas
- Memfasilitasi/menjembatani segenap persoalan anggota forum yang dapat diselesaikan yang berhubungan dengan Dinas Pendidikan/Depag di daerah sampai ketingkat Nasional.
- Mengambil tindakan atas segala yang terjadi secara insidental ditubuh forum.
- Menyelenggarakan rapat atau pertemuan rutin teragenda.
- Memberikan mendapat kepada kepanitiaan kegiatan yang ditunjuk secara penuh dan memintakan pertanggungjawabannya diakhir kegiatan secara terbuka.
Pasal 19
Hak Pengurus
Hak Pengurus
Setiap pengurus memperoleh Hak antara lain :
- Mendapat perlakuan yang baik berdasarkan norma yang ada dari segenap keluarga besar Forum.
- Menggunakan dan mengelola segala bentuk fasilitas yang dimiliki forum guna kepentingan seluruh anggota
- Mendapat Tunjangan yang tidak mengikat dan atau sisa hasil usaha / kegiatan yang dilakukan atas nama forum
Pasal 20
Periode Kepengurusan
Periode Kepengurusan
- Masa jabatan kepengurusan organisasi adalah 5 (lima) tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali maksimal 1 periode berikutnya
- Tata cara pergantian kepengurusan melalui musyawarah dan apabila terjadi dead lock maka keputusan melalui musyawarah dewan pendiri.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 21
Keanggotaan
Keanggotaan Forum terbagi 2 (dua) yaitu:KEANGGOTAAN
Pasal 21
Keanggotaan
- Anggota tetap yaitu perseorangan yang memenuhi syarat-syarat menjadi anggota
- Anggota Kehormatan yaitu seseorang yang mempunyai kepedulian dan bersedia mendukung perjuangan segenap anggota forum
Pasal 22
Syarat Anggota
Setiap anggota forum harus memenuhi persyaratan:- Melampirkan foro copy sertifikat lulus sertifikasi
- Memiliki Ijazah S1 dan atau Akta IV (Empat)
- Melampirkan SK Pertama dan SK terakhir sebagai guru
- Mengajukan diri untuk menjadi anggota dengan melampirkan syarat-syarat yang telah ditetapkan
- Bagi PNS atau pensiunan PNS yang kikaryakan (Honorer) tidak berhak mengajukan diri sebagai anggota forum
- Aktif dan masih mengajar pada sekolah di propinsi Lampung
Pasal 23
Kartu Tanda Anggota
Kartu Tanda Anggota
- Kartu tanda anggota di buat pengurus forum tertinggi, di tanda tangani ketua dan sekretaris
- Kartu Tanda Anggota berisi identitas diri dan keterangan lainnya
- Pembiayaan yang dikenakan dalam proses pembuatan Kartu Tanda Anggota dibebankan kepada pemohon dengan biya yang tidak memberatkan calon anggota.
- Masa berlaku keanggotaan dan KTA adalah 3 (Tiga) tahun dan setelah itu dapat diperpanjang kembali
Pasal 24
Kewajiban dan Hak
a. KewajibanKewajiban dan Hak
- Setiap anggota Fourm wajib mematuhi Anggaran Dasar Rumah Tangga forum
- Tiap anggota wajib mematuhi dan menjalankan hasil keputusan musyawarah yang sudah ditetapkan dalam forum
- Membayar iuran anggota yang sudah disepakati dalam musyawarah
- Menjunjung tinggi rasa kepersamaan dan kekeluargaan
- Mengingatkan setiap anggota dan atau pengurus apabila terdapat kebijakan yang tidak selaras dengan hasil musyawarah dan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Forum
Setiap anggota berhak:
- Mendapatkan perlakuan yang sama didalam keanggotaan forum
- Memiliki kartu Tanda Anggota
- Dipilih dan memilih sebagai pengurus Forum
- Menggunakan fasilitas yang dimiliki forum sepanjang menunjang kinerja dan kewajiban forum.
- Bersedia melakukan mandat pengurus forum tentang kegiatan kegiatan penunjang yang diselenggarakan atas nama forum
Pasal 25
Gugurnya Keanggotaan
Keanggotaan akan gugur apabila:Gugurnya Keanggotaan
- Meninggal dunia
- Diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
- Mengundurkan diri dibuktikan dengan mengajukan permohonan pengunduran diri dilampiri KTA
- Melanggar AD/ART forum atau melakukan tindakan amoral dan melawan hukum
- Mendapat teguran tugas 3 kali tidak berturut turut secara tertulis dari pengurus forum
- Pindah mengajar dari propinsi lampung ke propinsi lain
- Pemberhentian dari keanggotaan dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh ketua forum yang saat itu sedang menjabat.
Bab VIII
Penutup
Pasal 26
Penutup
Pasal 26
- hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar ini diatur dalam anggaran rumah tangga dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan fourm.
- Anggaran dasar ini dapat direvisi sesuai dengan perkembangan zaman melalui rapat forum yang dihadiri 2/3 jumlah anggota
Pasal 27
Anggaran Dasar ini sah dan berlaku sejak tanggal ditetapkanDemikianlah akta ini dibuat sebagai minuta dan diresmikan di Bandar Lampung, pada pukul, hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh:
- Nyonya Hermayati, Warga Negara Indonesia, lahir di Banjar Agurng pada tanggal satu Januari seribu sembilanratus enampuluh dua (1-1-1962), bertempat tinggal di kota Bandar Lampung, kecamatan Teluk Betung Utara, kelurahan Gulak Galik, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 004, setempat dikenal dengan Jalan Diponegoro Gang Langgar Nomor: 17; (Pemegang Tanda Pengenal yang berupa Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan oleh Kepala Kecamatan Teluk Betung Utara tanggal delapan belas April duaribu dua (18-4-2002); Nomor: 08.5005.410162.0007);
- Nurdiati, lahir di Tanjung Karang pada tanggal duapuluh sembilan Nopember seribu sembilanratus tujuh puluh dua (29-11-1972), bertempat tinggal di kota Bandar Lampung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kelurahan penengahan, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003, setempat dikenal dengan Jalan Samratulangi Gang Satria 3 Nomor; 25; (Pemegang Tanda Pengenal yang berupa Kartu tanda penduduk yang dikeluarkan oleh kepala kecamatan Tanjung karang pusat tanggal duapuluh delapan Agustus dua ribu satu (28-8-2001) nomor: 08.5007.691172.0003); keduanya pegawai dari Kantor Notaris ini dan bertempat tinggal di Bandar Lampung, sebagai saksi-saksi.
Setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan para saksi, maka akata ini segera ditanda-tangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris.
Dilangsungkan dengan tanpa perubahan, minuta akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna.
Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.
Dilangsungkan dengan tanpa perubahan, minuta akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna.
Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.
Cap, tanda tangan , stampel dan materai Rp. 6.000,-
Notaris Bandar Lampung, ISRIN, SH.
Langganan:
Postingan (Atom)